WAHANANEWS.CO, Medan - Dugaan penarikan dana Rp124,4 miliar dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) memasuki babak baru.
PT TSI menggugat salah satu bank BUMN dan 29 pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
KKI: Penyebar Hoaks Terkait Boikot dapat Terancam Hukuman Pidana
Gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum PT TSI, David Tobing, melalui sistem e-Court pada Senin (10/8/2026) dan teregister dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Para Tergugat terdiri atas bank BUMN tersebut, kantor cabangnya di Medan Balai Kota, sejumlah pegawai yang berkaitan dengan transaksi, jajaran Direksi dan Dewan Komisaris, serta pihak terkait lainnya.
"Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan," ujar David dalam keterangan pers, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga:
Digugat Taruna Merah Putih, Rocky Gerung 2 Kali Tak Hadir di PN Jakpus
Menurut David, perkara bermula dari penarikan dana KMK Revolving sebesar Rp124,4 miliar pada 29 September hingga 23 Oktober 2025 menggunakan 54 lembar cek.
Tanda tangan Direktur Utama PT TSI pada cek tersebut, berdasarkan pemeriksaan yang turut dipertimbangkan dalam perkara pidana, dinyatakan non-identik dengan tanda tangan pembanding.
PT TSI menegaskan tidak pernah memerintahkan atau menyetujui transaksi tersebut dan tidak menerima dana yang ditarik.
David mengatakan, kasus tersebut sebelumnya diproses secara pidana.
PN Medan melalui Putusan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026 menyatakan terdakwa inisial T terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Putusan itu, menurutnya, telah berkekuatan hukum tetap.
David menyebut persidangan juga mengungkap bahwa T sudah tidak memiliki kewenangan melakukan transaksi atas nama PT TSI.
Majelis hakim mempertimbangkan, sejak Surat Kuasa 29 Februari 2024 berlaku, T tidak lagi menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI.
PT TSI juga mempersoalkan proses pencairan 54 cek tersebut.
Menurut David, bank tidak mencermati spesimen tanda tangan Direktur Utama dan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang berwenang.
"Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP bank ini," kata David.
Ia menambahkan, seluruh transaksi dilakukan secara tunai dalam jumlah besar dan dana kemudian disebut disetorkan kepada pihak yang tidak dikenal maupun tidak memiliki afiliasi dengan PT TSI.
"Seharusnya berdasarkan SOP Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur, jadi jelas dalam perkara ini bank telah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya," tegas David.
Atas persoalan tersebut, PT TSI turut menggugat jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank BUMN tersebut.
Perusahaan mendalilkan Direksi bertanggung jawab memastikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pengendalian internal berjalan, sedangkan Dewan Komisaris berkewajiban melakukan pengawasan.
Sebelum gugatan diajukan, lanjut David, pihaknya telah mengirimkan somasi dan tuntutan pertanggungjawaban kepada para pihak tersebut.
Namun, hingga perkara didaftarkan, perusahaan menyebut tidak mendapat tanggapan maupun langkah korektif.
Minta Transaksi Dinyatakan Tidak Sah
Dalam gugatan, PT TSI meminta PN Medan menyatakan penarikan fasilitas KMK berdasarkan 54 cek senilai Rp124,4 miliar tidak sah dan batal demi hukum.
Perusahaan juga meminta penghapusan bunga dan denda, pengembalian bunga yang telah ditarik hingga 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71, serta penghitungan ulang penggunaan fasilitas KMK Revolving.
Pihaknya turut meminta pemulihan kualitas kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dari Kolektibilitas 4 atau diragukan menjadi Kolektibilitas 1 atau lancar.
Menurut David, pemulihan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan usaha PT TSI yang berkaitan dengan ribuan karyawan.
"Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
"Yang kami harapkan adalah pemulihan hak-hak PT TSI dan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami," sambung David.
[Redaktur: Alpredo Gultom]