WahanaNews.co, Jakarta - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham menyatakan pihaknya menetapkan sopir truk trailer berinisial R sebagai tersangka dalam kecelakaan mobil beruntun yang terjadi di Tol Cipularang beberapa waktu lalu.
"Penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA (Traffic accident analysis) telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis 14 November 2024," kata Jules dalam konferensi pers, melansir CNN Indonesia, Minggu (17/11/2024).
Baca Juga:
Dua Pria di Jakbar Rampas Mobil Taksi Online, Terancam 12 Tahun Penjara
R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dia diancam 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.
Penetapan tersangka terhadap sopir truk tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP dengan metode TAA serta ram check terhadap kendaraan. Polisi bahkan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen.
Pengecekan tak hanya dilakukan terhadap mobil truk trailer, tapi semua mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Hasilnya, mobil-mobil ini masih layak jalan.
Baca Juga:
Kecelakaan Tunggal Rosalia Indah, Hasil Tes Urine Sopir Negatif Unsur Kelalaian Didalami
Rem hingga ketebalan ban pun dalam kondisi wajar dan baik-baik saja. Maka disimpulkan, kecelakaan terjadi akibat kegagalan fungsi rem pada truk trailer karena cara mengemudi.
"Pengemudi truk trailer mengendarai kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]