WahanaNews.co | Penyelidikan kecelakaan maut yang libatkan truk tangki Pertamina hingga menyebabkan 10 orang tewas di Jl Transyogi, Bekasi, masih terus dilakukan.
Teknisi daritruk tangki itu juga telah diperiksa.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, dari pemeriksaan para saksi itu, pihaknya menemukan adanya permasalahan pada rem truk tangki yang dikemudikan oleh sopir berinisial S.
"Memang keterangan dari saksi terjadi permasalahan di rem. Sehingga pada saat peristiwa itu fungsi rem tidak berjalan baik," kata Latif saat dihubungi, Kamis (21/7).
Latif mengatakan dalam kasus itu pihaknya menetapkan sopir truk tangki Pertamina sebagai tersangka. Sementara kernet truk itu berstatus sebagai saksi.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
"Untuk sementara dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pemeriksaan sopir dan pemeriksaan daripada kendaraan kami bisa menetapkan bahwa sopir sebagai tersangka," ucap Latif.
Sopir Ditahan
Sopir truk tangki Pertamina menjadi tersangka kecelakaan maut di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap sopir berinisial K tersebut telah ditahan.
"Sudah, sudah ditahan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dilansir dari detikcom, Rabu (20/7).
Sopir truk dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasal 310 (UU LLAJ) karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia," imbuh Latif.
Pasal 310 Ayat (4) berbunyi sebagai berikut:
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Kecelakaan Maut Tewaskan 10 Orang
Kecelakaan maut tersebut terjadi saat lampu lalu lintas sedang merah di pertigaan CBD, Jalan Alternatif Cibubur atau Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Senin (18/7) sore.
Lokasi kecelakaan itu berada di jalanan yang menurun.
Akibat kecelakaan tersebut, ada 10 orang tewas dan lima orang terluka.
Kesepuluh korban tewas telah teridentifikasi dan mulai diserahkan ke pihak keluarga.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap sopir dan kernet truk Pertamina. Hasilnya, sopir dan kernet dinyatakan negatif narkoba.
"Sudah. Tes urine negatif dua-duanya, baik sopir dan kernet. Kita sudah cek semalam sama Satnarkoba dan hasilnya negatif," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hengki. [rsy]