WahanaNews.co | Direktorat Reserse Narkoba Polda
Jawa Tengah (Jateng) menangkap dua oknum polisi atas penyalahgunaan narkoba
jenis sabu.
Dua
oknum polisi tersebut yakni Bripka AA bertugas di Kota Salatiga dan AKP K
bertugas di Kabupaten Wonogiri.
Baca Juga:
LPSK Sedang Dalami Laporan Penyanyi Nindy Ayunda Terkait Teror Oknum TNI AD
Kabid
Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, penangkapan
Bripka AA yang dilakukan rumahnya pada 18 Februari 2021.
Dari
penangkapan tersebut, pihaknya langsung mengamankan 9 paket sabu.
"Tanggal
18 februari menangkap Bripka AA. Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda
Jateng, akan dikembangkan karena informasi yang kita dapat ada keterlibatan
pihak lain," kata Iskandar kepada wartawan di Mapolda Jateng, Senin
(21/2/2021).
Baca Juga:
Dampak Maraknya Penambang Emas Ilegal Ancam Kelestarian Gunung Sanggabuana Karawang
Sementara
itu, penangkapan AKP K dilakukan pada dua hari sebelumnya yakni 16 Februari
2021.
AKP K
sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa.
"Ada
AKP K. Ini di Wonogiri, ini jelas, yang bersangkutan tidak punya jabatan. Pama
polres, itu demosi akibat menggunakan narkoba juga, di Wonogiri ditangkap
lagi," ungkapnya.
Dari
tangan AKP K, kata dia, polisi mengamankan barang buktisabu seberat 0,7
gram.
Iskandar
menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap anggotanya atas
penyalahgunaan narkoba.
Keduanya
kini terancam dipecat dari kepolisian.
"Jelas
Pak Kapolda mengatakan anggota yang terlibat narkoba tidak ada kata lain,
pecat! " pungkasnya. [dhn]