Lokasi perjudian sabung ayam tersebut, kata Helmy berada di Umbul Naga Register 44 Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Lampung.
Irjen Helmy menerangkan, dari laporan yang diterima tim kepolisian, selama inim judi sabung ayam di lokasi tersebut berlangsung antar kontestan lokal dan luar daerah.
Baca Juga:
Kasatlantas Diduga Kena OTT Propam Mabes Polri, Polda Lampung Buka Suara
Pada Senin (17/3/2025) sebelum operasi penggrebekan dilakukan, tim kepolisian sudah mendengar tentang adanya kontestasi sabung ayam antar daerah.
Hal tersebut kata Kapolda, dibuktikan dengan adanya semacam undangan yang disiarkan oleh pemilik gelanggang.
Pun dengan melihat keadaan di lokasi sabung ayam saat kejadian. Yaitu dengan deretan kendaraan-kendaraan yang berasal dari Lampung, maupun luar daerah Lampung.
Baca Juga:
Warga Lumpuhkan Begal? Kapolda Lampung Bakal Beri Penghargaan
“Kegiatan sabung ayam ini, dari keterangan saksi-saksi dilakukan dengan mengundang pemain-pemain dari luar. Kita katakan pemain-pemain dari luar berdasarkan dari hasil TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan banyak kendaraan yang platnya bukan BE (Lampung). Tetapi dari Sumatera Selatan, plat BG, nahkan plat A (Banten), AG (sebagian Jawa Timur),” ujar Kapolda.
Dan pada Senin (17/3/2025) gelaran sabung ayam tersebut, sengaja dilakukan dengan mengundang para kontestan dari luar.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.