WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan tersangka baru, dengan inisial BMA, dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Praya.
"Tersangka BMA ini selaku salah satu penyedia makanan basah atau kering di RSUD Praya 2017-2020,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra di Praya, Senin (3/6/2024).
Baca Juga:
Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sekotong-NTB Dikelola TKA Ditutup KPK
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-804/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024 An. Tersangka inisial BMA selaku penyedia makanan basah dan makanan kering pada RSUD Praya Tahun 2017-2020.
Adapun penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terpidana.
“Diantaranya Mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir, Mantan Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah Asmirini dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya, Adi Sasmita,” katanya.
Baca Juga:
Kabar Gembira! Fasilitas Jetski Sportainment Segera Hadir di The Mandalika NTB
Ketiga terpidana tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1319 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 27 Februari 2024 terhadap Mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir.
Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret Maret 2024 terhadap Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah Asmirini dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1348 K/ Pid.Sus/2024 tanggal 27 Februari 2024 terhadap PPK RSUD Praya Adi Sasmita.
“Kasus korupsi tersebut dilakukan pengembangan perkara yang kemudian menetapkan tersangka BMA,” katanya.