WAHANANEWS.CO, Banjarbaru - Pemilihan Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mendapat sorotan publik.
Pilkada di daerah ini disebut penuh kejanggalan karena salah satu paslon, yakni Erna Lisa-Wartono, dinyatakan menang meskipun tanpa lawan. Padahal, seharusnya ada mekanisme lawan kotak kosong.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Melansir CNN Indonesia, Selasa (3/12/2024) dalam penghitungan JagaSuara, misalnya, Erna Lisa-Wartono ditulis meraih 100 persen atau 35.931 suara dari total 99 persen suara masuk.
Penulisan 100 persen ini karena semua suara sah hanya milik Erna-Wartono. Sementara suara bagi pasangan yang menjadi lawannya, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, dihitung tidak sah.
Kejanggalan ini berawal ketika KPU membatalkan pencalonan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai kandidat di Pilkada Banjarbaru 2024.
Baca Juga:
Ajudan Sebut Rekaman Suara Mirip Jokowi Terkait Ahmad Luthfi Dipastikan Hoaks
Mereka diduga melakukan pelanggaran administratif atas Pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) Undang-Undang Pilkada.
Pelanggaran terkait dengan penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon Aditya-Said dalam enam bulan sebelum penetapan.
Kebijakan pembatalan pencalonan Aditya-Said tertuang dalam surat KPU Kota Banjarbaru bernomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024.
Meski didiskualifikasi, KPU setempat selaku penyelenggara pemilu tidak menerapkan sistem paslon lawan kotak kosong.
Nama dan foto Aditya-Said justru masih ditampilkan di kertas suara. Namun, KPU Banjarbaru menyatakan suara tidak sah jika ada pemilih yang mencoblos paslon nomor urut 2 itu di kertas suara.
Sebagai contoh, berdasar dokumen C hasil di TPS 01 Kelurahan Guntung Paikat, Erna Lisa-Wartono hanya meraup 77 suara. Namun, jumlah suara tidak sah mencapai 243.
Di TPS 03 kelurahan yang sama, suara Erna Lisa-Wartono hanya 67, sedangkan jumlah suara tidak sah mencapai 178.
TPS 07 Kelurahan Kemuning, suara paslon Erna Lisa-Wartono hanya 57. Sementara suara tidak sah mencapai 189. Lalu, di TPS 12 kelurahan ini suara paslon Erna Lisa-Wartono hanya 52, sedangkan suara tidak sah mencapai 250 suara.
Ada lagi di TPS 5 Kelurahan Loktabat Selatan. Suara paslon Erna Lisa-Wartono hanya 47. Sementara suara tidak sah mencapai 211 suara.
Peristiwa ini lah yang membuat perhitungan JagaSuara 2024 mencatat keunggulan Erna Lisa-Wartono sebesar 100 persen.
Perolehan suara 100 persen itu berdasar data masuk 399 dari 403 TPS atau sekitar 99,01 persen.
Data di situs JagaSuara bukan merupakan hasil resmi dan final. Hasil rekap berdasarkan jumlah dan sebaran foto C.HASIL TPS yang diterima.
JagaSuara 2024 adalah gerakan partisipasi publik untuk bergotong royong memantau proses penghitungan suara pada Pemilu 2024. Hal ini dilakukan dengan cara mengumpulkan foto dan data perolehan suara dari setiap TPS menggunakan aplikasi mobile dan web.
Foto dan hasil pembacaan akan dikirim ke server untuk direkap dan dapat menjadi pembanding hasil resmi dari KPU.
Menanggapi polemik ini, KPU Banjarbaru bahkan mengungkap bahwa suara tidak sah lebih banyak dari suara kepada pasangan Erna-Wartono.
Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar mengatakan berdasarkan hasil perhitungan dari Sirekap Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, suara tidak sah mencapai 78.807 suara (68 persen), sedangkan pasangan Lisa-Wartono mendapatkan 36.113 suara (32 persen).
Namun Dahtiar menyatakan suara tidak sah hasil pemungutan suara bukan hanya milik pasangan calon yang didiskualifikasi.
Ia menegaskan surat suara tidak sah di Pilkada Banjarbaru bisa terdiri dari surat suarat yang mencoblos pasangan yang didiskualifikasi, bisa juga dari surat suara yang dicoblos di dua gambar pasangan, atau dari pemilih yang mencoblos surat suaranya, dicoret, atau mencoblos di luar ketentuan teknis.
"Tidak bisa dimonopoli atau diklaim bahwa itu adalah surat suara pilihan untuk calon yang dibatalkan," ujarnya, melansir Antara, Senin (2/12).
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme perhitungan dan penentuan pemenang mengacu pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024.
Berdasarkan SK KPU itu, kata dia, aturan pemilihan di Kota Banjarbaru bukan dengan mekanisme kotak kosong, meski dari dua paslon ada satu yang didiskualifikasi. Penghitungan suara menurut SK itu dilakukan dengan mekanisme pemilu dengan satu pasangan calon.
Ditekankan kembali bahwa klasifikasi suara tidak sah bukan hanya milik suara pasangan calon yang didiskualifikasi oleh KPU pada tanggal 31 Oktober 2024.
"Dalam varian surat suara tidak sah, tidak sepenuhnya suara untuk paslon yang dibatalkan," kata Dahtiar.
"Jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi dari orang-orang di luar penyelenggara pemilu," imbuh dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]