WAHANANEWS.CO, Tasikmalaya - Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar praktik penyalahgunaan distribusi dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan secara ilegal di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan BBM di daerah tersebut.
Baca Juga:
Diduga Kurang Hati-hati, Seorang Santri di Tasikmalaya Meninggal Dunia Tersengat Listrik saat Perbaiki Pompa Air
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa informasi awal dari masyarakat menjadi kunci terungkapnya jaringan ini.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres dikutip, Jumat (16/5/25).
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan pengintaian dan observasi di lapangan.
Baca Juga:
Nona Nursyahidah Raih Juara Umum Lomba Tahfidz Qur'an Piala Bergilir Kapolres Tasikmalaya Kota
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sebuah truk Mitsubishi Cold Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi Z-8167-AI.
Truk tersebut diketahui membawa sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dokumen resmi atau izin pengangkutan yang sah.
Truk itu juga telah dimodifikasi dan dilengkapi dengan pompa penyedot BBM yang dirancang khusus untuk memindahkan solar dari kendaraan lain ke dalam tangki penyimpanan.