WahanaNews.co | Dugaan kasus mafia minyak goreng yang masuk tindak pidana korupsi saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Diduga, kasus ini dilakukan oleh PT AMJ bersama sejumlah perusahaan lain.
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan setelah Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengeluarkan surat perintah penyelidikan.
"Penyelidikan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, Nomor Sprinlid: Print- 848/M.1 Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022," uajr Ashari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/3/2022).
Ashari mengatakan, PT AMJ bersama perusahaan-perusahaan lain diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu dilakukan pada periode 2021 hingga 2022. Sehingga berdampak pada perekonomian negara hingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan.
Baca Juga:
Amankan Infrastruktur Kelistrikan, PLN UID Jakarta Raya Pererat Kerja Sama dengan Kejati DKI Jakarta
Adapun kronologis singkatnya, Ashari menjelaskan pada bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Januari 2022, PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sejumlah 7.247 karton.
Jumlah 7.247 karton tersebut terdiri dari kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter dan kemasan 620 mililiter dengan rincian pada 22 Juli 2021 sampai dengan 1 September 2021 berdasarkan 9 dokumen PEB, sejumlah 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.
Kemudian pada 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022 untuk 23 PEB sejumlah 5.063 karton minyak goreng kemasan merek tertentu dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara.