"Praktik kawin tangkap adalah tindakan kekerasan terhadap perempuan yang harus dihapuskan," bunyi keterangan Yustina.
Yustina, selaku direktur SOPAN, juga meminta pimpinan adat dan pimpinan agama setempat untuk melindungi perempuan dari praktik kawin tangkap.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Ia juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah provinsi NTT untuk membuat peraturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang dapat melindungi dan menjamin hak-hak korban kekerasan berbalut budaya seperti kawin tangkap.
"[Kami] mendesak Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya untuk memberikan hukuman yang setimpal pada pelaku, sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut keterangannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.