Yaitu, ruas tol Dupak-Waru, Kejapanan-Gempol, dan Waru-Porong.
"Biasanya, ada penyesuaian itu dalam rentang dua tahun, kurang
lebih ya," jelas Purwiji.
Baca Juga:
Kementerian PU Pertegas Komitmen Peningkatan SPM Jalan Tol
Dia menjelaskan, pemberlakuan tarif baru tentu dipengaruhi
beberapa aspek.
Misalnya, tingkat inflasi yang terjadi saat itu.
Pengaruh nilai inflasi yang diambil dari data Badan Pusat
Statistik (BPS) menjadi faktor penting lantaran berkaitan erat dengan
pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Jalan Tol PSN Disebut Katalis Pertumbuhan Baru, MARTABAT Prabowo–Gibran Soroti Dampak Besar ke Aglomerasi Jabodetabekjur
Kondisi itu tidak hanya memungkinkan adanya kenaikan tarif saat
evaluasi, tetapi juga penurunan tarif tol.
Penyesuaian tarif juga dilakukan melihat kebutuhan perawatan
fasilitas ruas yang dimaksudkan.
Berdasar ketentuan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian
PUPR, penyesuaian tarif harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) jalan
tol.