Yaitu, ruas tol Dupak-Waru, Kejapanan-Gempol, dan Waru-Porong.
"Biasanya, ada penyesuaian itu dalam rentang dua tahun, kurang
lebih ya," jelas Purwiji.
Baca Juga:
RAPBN 2026: Rp 70,86 Triliun untuk Infrastruktur, 10 Tol Jadi Andalan
Dia menjelaskan, pemberlakuan tarif baru tentu dipengaruhi
beberapa aspek.
Misalnya, tingkat inflasi yang terjadi saat itu.
Pengaruh nilai inflasi yang diambil dari data Badan Pusat
Statistik (BPS) menjadi faktor penting lantaran berkaitan erat dengan
pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Deretan Proyek Jalan Tol Baru di RI yang Bikin Jarak Semakin Dekat
Kondisi itu tidak hanya memungkinkan adanya kenaikan tarif saat
evaluasi, tetapi juga penurunan tarif tol.
Penyesuaian tarif juga dilakukan melihat kebutuhan perawatan
fasilitas ruas yang dimaksudkan.
Berdasar ketentuan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian
PUPR, penyesuaian tarif harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) jalan
tol.