Yaitu, ruas tol Dupak-Waru, Kejapanan-Gempol, dan Waru-Porong.
"Biasanya, ada penyesuaian itu dalam rentang dua tahun, kurang
lebih ya," jelas Purwiji.
Baca Juga:
Wamen Diana Tinjau Kesiapan Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek
Dia menjelaskan, pemberlakuan tarif baru tentu dipengaruhi
beberapa aspek.
Misalnya, tingkat inflasi yang terjadi saat itu.
Pengaruh nilai inflasi yang diambil dari data Badan Pusat
Statistik (BPS) menjadi faktor penting lantaran berkaitan erat dengan
pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Puncak Mudik Diprediksi 28 Maret
Kondisi itu tidak hanya memungkinkan adanya kenaikan tarif saat
evaluasi, tetapi juga penurunan tarif tol.
Penyesuaian tarif juga dilakukan melihat kebutuhan perawatan
fasilitas ruas yang dimaksudkan.
Berdasar ketentuan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian
PUPR, penyesuaian tarif harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) jalan
tol.