WahanaNews.co, Gunungsitoli - Sejumlah orang yang tergabung dalam sebuah aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi demo di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Nias, yang beralamat di Jalan Pancasila, nomor 25, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Kamis (21/12/2023).
Aksi Demo ini pun mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan Polres Nias.
Baca Juga:
BKN Selidiki Foto Mesra Kadis dan Bupati Nias Barat, Sanksi Menanti
Dalam tuntutannya, massa aksi yang diperkirakan hanya berjumlah kurang lebih 10 orang ini mendesak ATR/BPN Kabupaten Nias agar segera mengeluarkan sertifikat tanah warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, atas nama Kerisman Harefa dan Sudiryanus Harefa.
Kedua warga ini telah mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, dalam orasinya, massa aksi menuding pelayanan di kantor ATR/BPN Kabupaten Nias bobrok dan menduga maraknya praktik pungutan liar (pungli) serta mempersulit masyarakat Kepulauan Nias dalam mengurus sertifikat tanah.
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
Dari pantauan, kedatangan massa aksi ini langsung diterima Kepala ATR/BPN Kabupaten Nias, Mahyu Danil, di halaman kantornya.
Saat itu, sempat terjadi perdebatan, namun setelah Mahyu Danil memberikan penjelasan dan massa aksi menyerahkan pernyataan sikap akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Usai menerima massa aksi demo, kepada wartawan, Mahyu Danil, menjelaskan bahwa sertifikat tanah atas nama kedua orang tersebut hingga saat ini memang belum diserahkan pihaknya, hal ini lantaran berkas yang dipersyaratkan belum dilengkapi.