“Setelah kami lihat data-data warkah yang disampaikan ternyata asli surat itu belum disampaikan kepada kami,” kata Mahyu Danil.
Hingga saat ini, kata Mahyu Danil, pihaknya telah berulangkali menyampaikan melalui Kepala Desa setempat agar berkas untuk pengurusan sertifikat itu dilengkapi.
Baca Juga:
BKN Selidiki Foto Mesra Kadis dan Bupati Nias Barat, Sanksi Menanti
“Kalau sikap kami sudah jelas, itu [warkah] yang harus kami simpan dan merupakan itu data pemohon yang memang harus berada di sini aslinya,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan terus berusaha menanyakan hal ini kepada kepala desa atau pun nanti akan dicari solusi kalau memang surat-surat itu tidak bisa dilengkapi oleh mereka.
“Pada intinya juga, kami dari kantor pertanahan tidak pernah menahan-nahan sertifikat masyarakat yang sudah segera dibagi, tetapi dikarenakan alas aslinya belum diserahkan kepada kami, maka sertifikat asli tersebut tidak bisa kami serahkan, kalau itu nanti menjadi permasalahan hukum di kemudian hari, kami tidak mempunyai data-data,” tegasnya.
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
Kemudian, ia pun membantah terkait adanya tudingan pungutan liar.
Mahyu Danil menjelaskan bahwa dalam pengurusan sertifikat dari program PTSL ada biaya sebesar Rp250 ribu.
“Hanya itu yang ada, surat edaran SKB 3 Menteri, yang Rp250 ribu, yang dikelola oleh desa untuk kegiatan ini, jadi tidak benar ada pungli,” katanya.