Soal adanya penilaian terkait pelayanan buruk, ia menjelaskan jika saat ini seluruh pegawai hingga tenaga nonor di ATR/BPN Kabupaten Nias hanya berjumlah 50 orang.
Dikatakannya, pada tahun anggaran 2022, program PTSL untuk 4 Kabupaten 1 Kota di Kepulauan Nias mendapatkan kuota sertifikan sebanyak 28.500.
Baca Juga:
BKN Selidiki Foto Mesra Kadis dan Bupati Nias Barat, Sanksi Menanti
“Yang dilayani sebanyak itu, tapi kita tetap berupaya memberikan pelayanan yang maksimal. Dan 22.860 yang telah diserahkan, sisanya sebanyak 5640 sertifikat belum diserahkan”,
"Kendalanya keterbatasan personel dan juga permasalahan dokumen yang belum lengkap dari pemohon," ujarnya.
Sambung Mahyu, untuk tahun 2023 terjadi penurunan kouta dengan jumlah hanya 3.400 sertifikat.
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
“Ini karena keterbatasan personel kita, dan saya juga tidak mau ambil resiko yang nantinya menjadi masalah di kemudian hari, seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim PTSL Desa Hilimbaruzo sekaligus sebagai Sekdes, Ya’aman Harefa, membenarkan jika kedua warganya tersebut masih belum menerima sertifikat PTSL.
Ia menerangkan bahwa Pemerintah Desa Hilimbaruzo telah mendaftarkan sebanyak 120 bidang tanah untuk diterbitkan sertifikat di ATR/BPN Kabupaten Nias.