WahanaNews.co |
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Victor Manurung menerima Sertifikat
Tanah Hak Pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, atas
Tanah Hibah yang dihibahkan dari Pemerintah Kota Serang yang berlokasi di
Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Jumat (30/04/2021).
Luas tanah yang dihibahkan 10 ribu meter persegi untuk
pembangunan sarana dan prasarana Gedung Baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Serang.
Baca Juga:
9 WNA yang Rampok Warga Ukraina Diduga Masih Sembunyi di Bali
Diketahui, bahwa pada tanggal 02 Juli 2020 telah
dilaksanakan Penandatanganan dan Penyerahan Surat Hibah Tanah dari Pemerintah
Kota Serang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, reiring berjalannya
waktu dan dengan proses koordinasi antar instansi yang intensif.
Victor Manurung menjelaskan rencananya pembangunan
Kantor baru Imigrasi Serang ini dalam rangka meningkatkan kualitas layanan
publik keimigrasian kepada masyarakat khususnya dalam hal sarana prasarana.
Selama ini, sambung Victor, lahan parkir yang tersedia
bagi masyarakat yang mengurus imigrasi di kantor sekarang kurang memadai karena
keterbatasan lahan.
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
"Alhamdulillah, kami berhasil memperoleh sertifikat tanah
hak pakai dari BPN Serang atas tanah hibah Pemerintah Kota Serang sehingga proses
pembangunan Gedung sudah bisa dimulai," ujar Victor.
Ia menambahkan ke depan dengan adanya kantor baru, ini
merupakan upaya nyata dan bukti keseriusan jajaran Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Banten dalam memberikan kualitas pelayanan publik yang optimal
kepada masyarakat. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.