"Upaya tersebut merupakan bentuk dukungan DPD RI terhadap perlindungan dan pelestarian peninggalan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, termasuk di Aceh," katanya.
DPD RI melalui Komite I, yang diketuai senator asal Aceh, Fachrul Razi, sedang merancang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. "Saya berharap ada pasal tentang hal itu bisa masuk," katanya menambahkan.
Baca Juga:
Jokowi Restui LaNyalla Maju Lagi Ketua DPD RI
La Nyalla juga meminta pemangku kepentingan di Pemerintahan Aceh, baik di provinsi maupun di kabupaten untuk mengalokasikan sebagian dana Otonomi Khusus bagi kepentingan pelestarian budaya terhadap keberadaan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara khususnya yang di Aceh.
Ia juga berharap empat Senator asal Aceh dapat memperjuangkan dan mengawal upaya tersebut dengan menjalin komunikasi yang intensif dengan Gubernur dan para Bupati ataupun Walikota di Aceh.
"Kita harus sampaikan kepada semua pihak, bahwa sumbangsih Kerajaan dan Kesultanan Nusantara terhadap lahirnya negara ini sangat besar. Apalagi secara khusus, sumbangan Aceh terhadap lahirnya Indonesia," ujarnya.
Baca Juga:
Kecewa dengan Pemkot Bandar Lampung Soal Gaji Guru PPPK, LaNyalla: Pemerintah Daerah Jangan Sampai Lalai
Menurut La Nyalla, kerajaan dan kesultanan nusantara memberi dukungan moril dan materil yang konkret terhadap lahirnya bangsa dan negara.
Dukungan moril diberikan dengan sikap legowo dari para raja dan sultan dengan mengakui kedaulatan Indonesia, sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat atas wilayahnya.
"Sedangkan dukungan materil dengan memberikan bantuan berupa uang, emas, tanah kerajaan dan bangunan untuk kepentingan pendirian negara ini di awal kemerdekaan. Bahkan hingga kini, sejumlah tanah dan aset Kerajaan Nusantara masih dipergunakan Pemerintah," kata dia.