WAHANANEWS.CO - Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan empat pulau yang telah ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri.
Empat pulau tersebut—Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Provinsi Aceh, namun kini secara resmi masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Baca Juga:
Siklon Wutip Ancam Sumatera Utara! Gelombang 2,5 Meter Bisa Gulung Kapal dan Perahu Nelayan
“Ya, kita harus mempertahankan juga,” tegas Erni saat ditemui di Gedung DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan bahwa penetapan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil kajian ilmiah dan proses panjang di tingkat pemerintah pusat.
“Tidak tiba-tiba, kan ini ada kajian ilmiahnya,” ujarnya.
Baca Juga:
Kisruh Kepemilikan 4 Pulau di Tapteng, Pengamat USU Ungkap Fakta Sebenarnya
Menanggapi kemungkinan gugatan hukum dari Pemerintah Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Erni menyatakan bahwa pihaknya menghormati jalur hukum sebagai bagian dari proses demokrasi.
“Pak Mendagri Tito juga sudah buka suara jika memang ada gugatan ke PTUN, mempersilakan Provinsi Aceh,” katanya.
Lebih lanjut, Erni mengungkapkan bahwa Gubernur Sumut Bobby Nasution sudah menjalin komunikasi langsung dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Ia menyambut baik jika akan ada kunjungan balasan.