WahanaNews.co | Royanto Purba, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP Kerah Biru-SPSI) menyoroti banyaknya kontraktor nakal yang beroperasi di kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang merugikan pera pekerja. Ia sangat menyayangkan praktek-praktek yang merugikan pekerja telah lama terjadi di Kawasan IMIP. Hal ini dikatakannya usai pertemuan antara Serikat Pekerja Kerah Biru dengan Manajemen PT.IMIP yang juga diinisiasi oleh Kepolisian Sektor Bahodopi dan Koramil Bahodopi, di Kantor PT. IMIP Bahodopi, Morowali, Rabu, (16/08/2023).
Sebelum berita ini ditayangkan, WahanaNews.co sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Harto, bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT. IMIP pertama pada Jumat (18/08/2023) dan Senin (21/08/2023) tetapi ia enggan berkomentar atau memberikan konfirmasi maupun penjelasan resmi dari pihaknya.
Baca Juga:
Soal Kisruh Kadin, Andi Gani Yakin Jokowi Tak Cawe-cawe
Ketua Umum FSP Kerah Biru tersebut bersama beberapa Pengurus Cabang Kerah Biru Morowali diterima pihak manajemen PT.IMIP terkait dengan aksi unjuk rasa FSP Kerah Biru Morowali yang menuntut agar PT,IMIP selaku pemilik Kawasan benar-benar memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan di Kawasan IMIP.
“Saya hadir untuk bersama-sama rekan-rekan Kerah Biru Morowali untuk aksi unjuk rasa dalam rangka memberi dukungan moral dan memastikan tidak adanya tindakan anarkis.” ungkap Royanto.
Royanto menjelaskan bahwa banyak pelanggaran yang terjadi diantaranya upah para pekerja yang tidak dibayar maupun yang terlambat sehingga sering kali para pekerja mengalami kesulitan seperti diusir dari rumah kontrakan atau kost. Para pekerja di Morowali banyak yang tidak bekerja dengan adanya kontrak, bahkan sering dipaksa bekerja dengan penuh risiko tanpa alat pelindung diri yang lengkap dan apabila mereka menolak diancam dengan pemberhentian kerja.
Baca Juga:
Aktivis Buruh Dorong Persatuan Elit untuk Stabilitas Politik Pemerintahan Baru
Hal lainnya adalah mengenai pemotongan Jamsostek yang dipotong dari pekerja konstruksi namun tidak dibayarkan, pungutan liar seperti pengadaan kartu pengenal (ID Card) yang dikenai biaya hingga Rp.500.000,- hingga Rp.1.500.000,- belum lagi dengan kelebihan waktu kerja tanpa hitungan lembur.
“Tadi PT.IMIP telah memberikan penjelasan tentang ketatnya syarat-syarat untuk perusahaan yang berkegiatan di Kawasan IMIP, dan dengan masukan-masukan selama ini dipastikan adanya kontraktor-kontraktor gelap yang tidak terdaftar di IMIP dan hal ini akan segera ditindaklanjuti PT.IMIP “ tandas Royanto.
“Tadi pihak IMIP juga meminta agar FSP Kerah Biru Cabang Morowali memberikan berbagai bukti tentang pelanggaran tersebut untuk dapat dijadikan sebagai dasar pemberian sanksi bahkan blacklist kepada perusahaan-perusahaan nakal tersebut” tambah Royanto.