DEPOK.WAHANANEWS.CO, Beji – Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh, angkat bicara terkait polemik pengelolaan anggaran kerjasama media massa oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok yang belakangan menjadi sorotan sejumlah insan pers.
Karena anggaran itu adalah domain keterbukaan informasi publik, Ia mengingatkan supaya pengelolaan dana kemitraan media massa dilakukan secara transparan profesional, adil, dan tidak lagi dibayangi polarisasi politik residu Pilkada Kota Depok 2024.
Baca Juga:
Disoal Dana Publikasi Hampir Rp1 Miliar: Wartawan Nilai Diskominfo Kota Depok Sembunyikan Anggaran(?)
Menurut Khairulloh, kisruh soal kontestasi politik telah usai sehingga seluruh unsur pemerintahan harus mengedepankan prinsip pelayanan publik, termasuk dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan pers.
"Pak Kadis (Diskominfo), terkait dengan kemitraan dengan media massa massa massa supaya terbuka tidak lagi melihat (paslon) 01 dengan 02. Sebab saya dapat informasi dari banyak kawan-kawan media massa massa masih melihat polarisasi 01 dengan 02," ujar Khairulloh kepada WAHANANEWS.CO, Senin (13/7/2026).
Politikus muda tersebut berharap tidak ada lagi perlakuan yang membedakan media massa massa berdasarkan dinamika politik pada Pilkada lalu. Menurutnya, seluruh badan pers yang memenuhi ketentuan dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional harus memperoleh kesempatan yang sama dalam program kemitraan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Tirta Asasta Depok Dinobatkan sebagai BUMD Inspiratif dalam Transformasi Korporasi Menuju IPO
Berita Berkait
Bohong-Ada-Pemangkasan-Dana-Kerjasama-Pers-Justru-Hendak-Ditambah-Di-Anggaran
Disoal-Dana-Publikasi-Hampir-Rp1-Miliar-Wartawan-Nilai-Diskominfo-Kota-Depok-Sembunyikan-Anggaran-Jangan-Jangan-Ada-Ini
Khairulloh juga menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, termasuk penggunaan anggaran publikasi yang dikelola Diskominfo. Karena itu, pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke forum pembahasan anggaran untuk memastikan realisasi penggunaan dana berjalan sesuai ketentuan.
Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok dijadwalkan membahas pelaksanaan dan akuntabilitas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), termasuk realisasi anggaran yang berkaitan dengan kemitraan media massa massa.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai mekanisme penyaluran anggaran, tingkat realisasi program, serta kesesuaiannya dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pernyataan Khairulloh muncul di tengah mencuatnya aspirasi sejumlah wartawan yang meminta Diskominfo Kota Depok terbuka dalam pengelolaan anggaran kerjasama media massa. Kalangan pers sebelumnya menilai keterbukaan mengenai mekanisme penyaluran anggaran penting untuk menjaga rasa keadilan, menghindari spekulasi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Dengan adanya perhatian dari Komisi A DPRD Kota Depok, diharapkan polemik mengenai pengelolaan anggaran kemitraan media massa massa dapat dibahas secara objektif melalui mekanisme pengawasan legislatif, sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh perusahaan pers.
Polarisasi Politik Pascapilkad 2026 Dimanfaatkan Diskominfo
Urutan landasan pembahasan, seperti sudah diberitakan WAHANANEWS.Co sebelumnya, di Kota Depok ada Pilkada 2024, ada dua pasangan calon kewalian yaitu Supian Suri - Chandra Rahmansyah dan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. Walau sejumlah tokoh parpol di Kota Depok yang menyampaikan kepada kalangan wartawan sudah tidak ada polarisasi politik pascapilkada namun realitanya, residu pertentangan masih dilanjutkan nuansa polarisasi seperti yang disinyalir dilakukan oleh Diskominfo Kota Depok.
“Iya, ada banyak wartawan yang berbicara seperti itu. Ada kalangan pekerja pers yang menilai ada polarisasi politik di kalangan wartawan dan dilanggengkan oleh birokrasi dan politisi. Tidak ada transparansi. Kemana itu uang dibawa. Kok tertutup. Padahal APBD, RAS, DPA, dan sasaran penyaluran adalah dokumen publik yang harus di transparansi. Memang harus ada kriteria yang berkeadilan, proporsional, dan profesional yang harus dibuat sehingga penggunaan anggaran akuntabel,” ujar Yohanis Muriany, wartawan koransinarpagionline.com dan Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kota Depok, Rabu (8/7/2026).
Situasi ini semakin membuat kegundahan meluas. Sejumlah pekerja mengusulkan melakukan aksi demonstrasi ke Diskominfo, dengan alasan tulisan pers tidak menjadi persoalan bagi Manto, dan melakukan komunikasi secara elegan dan bermartabat juga juga tak dihiraukan.
Kemudian, musabab ketertutupan Diskominfo soal anggaran ini, menyeruak pula dugaan ada sebagian uang yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Kemungkinan, muncul pula isu dapat saja link artikel dari sejumlah tayangan yang ada dijadikan klaim pencairan uang sebagai bahan advertorial dan-atau rilis oleh oknum. Ada pula isu ada oknum pekerja media massa yang menjadi pengatur kepada siapa saja dana publikasi ini boleh diberikan atau tidak boleh diberikan.
Pengelolaan anggaran kemitraan media massa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan kalangan pekerja pers. Sejumlah wartawan mempertanyakan transparansi penyaluran anggaran publikasi yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok karena dinilai belum dilakukan secara terbuka kepada publik.
Berdasarkan data yang dihimpun WAHANANEWS.CO dari sejumlah sumber yang mengetahui proses penganggaran, nilai anggaran kemitraan media pada 2026 mencapai sekitar Rp903 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai bentuk publikasi kegiatan Pemerintah Kota Depok melalui media cetak maupun media daring.
Rinciannya, sekitar Rp495 juta dialokasikan untuk advertorial di media cetak lokal sebanyak 165 kali penayangan dengan nilai sekitar Rp3 juta per tayang. Selanjutnya sekitar Rp297 juta diperuntukkan bagi advertorial media online lokal sebanyak 198 tayangan dengan nilai sekitar Rp1,5 juta setiap publikasi.
Selain itu tersedia anggaran sekitar Rp76,5 juta untuk publikasi dalam bentuk rilis kepada media sebanyak 153 kali tayangan, serta sekitar Rp35 juta untuk advertorial media online nasional.
Namun, besarnya anggaran tersebut justru memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers. Sejumlah wartawan mengaku tidak mengetahui mekanisme penentuan media penerima kerja sama, dasar penilaiannya, maupun perkembangan realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Beberapa sumber di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan realisasi anggaran telah berjalan sejak awal tahun anggaran. Bahkan, menurut sumber tersebut, sebagian besar dana diperkirakan telah terserap pada pertengahan tahun.
"Ya, anggaran itu sudah direalisasikan sejak awal tahun. Sekitar Juli atau Agustus diperkirakan habis dan nantinya akan diajukan lagi melalui Anggaran Belanja Tambahan," ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Informasi tersebut semakin memicu pertanyaan sejumlah pekerja pers yang merasa belum pernah memperoleh kesempatan menjalin kemitraan publikasi dengan Pemerintah Kota Depok, meskipun telah mengajukan proposal kerja sama secara resmi.
Di sisi lain, berkembang pandangan di kalangan wartawan bahwa proses penyaluran anggaran dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi sebagaimana semestinya pengelolaan keuangan daerah.
Demikian pula, Wartawan multinewsmagazine.com, Erna Multiningsih, mengatakan kondisi tersebut telah lama menjadi pembicaraan di kalangan jurnalis Kota Depok.
"Polarisasi politik pasca-Pilkada 2024 masih ada residunya hingga sekira dua tahun ini. Kemana saja itu anggaran Rp903 juta, gede banget, kemana aja tuh. Infonya sudah habis di bulan Juli dan Agustus ini. Mekanismenya harus terbuka. Makanya dibuka saja kemana DPA itu sudah mengalir untuk apa saja," ujar, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul prasangka adanya perlakuan berbeda terhadap media tertentu.
Erna mengaku mendengar berbagai pendapat di kalangan wartawan mengenai adanya kelompok media yang dianggap lebih mudah memperoleh kerjasama publikasi dibandingkan media lainnya. Menurutnya, persepsi seperti itu seharusnya dapat diakhiri apabila Diskominfo membuka data penyaluran anggaran secara terbuka.
Persoalan tersebut juga dikaitkan sebagian wartawan dengan dinamika politik pasca-Pilkada Kota Depok 2024. Meski berbagai tokoh politik menyatakan kontestasi telah usai, sebagian insan pers mengaku masih merasakan adanya polarisasi dalam hubungan kemitraan dengan pemerintah daerah.
Kalangan wartawan berharap seluruh media yang memenuhi persyaratan profesional memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalin kerjasama publikasi tanpa dipengaruhi faktor di luar kompetensi jurnalistik.
Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kota Depok, Yohanis Muriani, menilai prinsip keterbukaan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan APBD.
"Ada banyak wartawan yang mempertanyakan hal ini. APBD, Rencana Anggaran Satuan (RAS), DPA maupun sasaran penyaluran merupakan informasi publik yang semestinya dapat diakses masyarakat. Karena itu harus ada mekanisme yang adil, proporsional, profesional dan akuntabel," ujar Yohanis.
Menurutnya, transparansi justru akan melindungi pemerintah dari berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat maupun di kalangan insan pers.
Ia menambahkan, keterbukaan data mengenai penerima advertorial maupun rilis pemerintah akan memberikan kepastian bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sejumlah wartawan bahkan mulai mengusulkan agar dilakukan penyampaian aspirasi secara terbuka kepada Diskominfo sebagai bentuk dorongan agar mekanisme kemitraan media diperbaiki.
"Ayo kita sampaikan aspirasi bersama ke Diskominfo supaya persoalan ini mendapat perhatian. Kalau dilakukan bersama lintas organisasi wartawan tentu akan lebih baik," kata Ikhsan, wartawan Depokpos.co.
Di tengah berkembangnya berbagai pendapat tersebut, sebagian kalangan pers mengingatkan pentingnya Pemerintah Kota Depok segera memberikan penjelasan resmi mengenai tata kelola anggaran kemitraan media. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya spekulasi yang dapat memperkeruh hubungan antara pemerintah daerah dan komunitas pers.
Hingga, kini manto belum merespons permintaan klarifikasi. WAHANANEWS.CO masih menunggu memberikan keterangan langsung lebih lanjut soal transparansi dan akuntabilitas realisasi uang anggaran media massa ini.
[Redaktur: Teunku Agam Isnan]