WahanaNews.co | Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah menelusuri kebenaran klaim pihak Lukas Enembe soal kepemilikan tambang emas di Mamit, Tolikara. Hasilnya, kata Boyamin, tak ada tambang emas seperti yang diklaim Lukas.
"Di Mamit Tolikara tidak ada tambang emas sebagaimana diklaim oleh lawyer Lukas Enembe sehingga klaim asal kekayaan Lukas Enembe berasal dari tambang emas adalah hoax," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
Boyamin mengatakan keberadaan tambang emas dapat ditelusuri di laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Kementerian Investasi. Dia mengatakan, berdasarkan data dari kedua laman itu, tidak ada izin tambang emas yang dimaksud.
"Fakta ini dapat ditelusuri dari website Kementerian ESDM atau Kementerian Investasi BPKPM, di mana dalam situs dan website tersebut jelas tidak ditemukan izin-izin terkait tambang emas di Mamit, Tolikara," kata Boyamin.
Boyamin menduga, kalau memang ada, maka tambang emas yang diklaim Lukas Enembe itu adalah pertambangan ilegal. Dia menyebut Lukas Enembe juga dapat dijerat melanggar Undang-Undang Minerba.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
"Dengan tidak adanya izin-izin tersebut, maka dapat dipastikan tidak ada penambangan secara legal, jika ada penambangan oleh pihak Lukas Enembe maka dapat dinyatakan ilegal yang melanggar UU Minerba sehingga hasilnya dapat disita oleh negara," ucapnya.
Boyamin juga menunjukkan tangkapan layar hasil pengecekannya soal izin tambang emas. Dia kemudian mempertanyakan dari mana sumber duit Lukas Enembe untuk berjudi di luar negeri.
"MAKI justru mempertanyakan dari mana asal kekayaan Lukas Enembe yang kemudian sebagiannya dipakai berjudi di Singapura, Malaysia dan Philipina?" ucap Boyamin.
"MAKI mendesak Lukas Enembe untuk segera memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan semua asal-usul kekayaannya sehingga perkara dugaan korupsinya menjadi terang benderang," sambungnya.
Diketahui, Lukas Enembe melalui salah satu kuasa hukumnya mengklaim kepemilikan tambang emas. Bahkan, Lukas mengaku bersedia mengajak KPK ke lokasi tambang emas itu.
"Jadi begini, itu kan dimulai dengan pernyataan bahwa kalau Pak Lukas bisa membuktikan dia punya tambang emas, maka Pak Lukas bisa dibebaskan. Itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik," ucap Stefanus Roy Rening selaku salah satu kuasa hukum dari Lukas Enembe dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Roy Rening mengaku sudah pernah menanyakan langsung perihal tambang emas itu ke Lukas, tetapi dijawab candaan. Namun pada akhirnya Lukas membenarkan tentang kepemilikan tambang emas itu.
"Tapi dalam kesempatan itu, saya harus tanya Bapak waktu itu, 'Bapak Gubernur, ini ada pernyataan begini'. Dengan senyum dia katakan, 'Itu Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi'. Bukan begitu, Bapak, Bapak punya tambang nggak? Sendiri di kampung?" ucap Roy Rening.
"Oh saya punya di kampung, di Tolikara di Mamit, sedang dalam proses'. Dokumennya sedang diproses oleh stafnya. Intinya bahwa Bapak punya dan dia sampaikan ke saya. Kalau bisa KPK lihat, mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, mari kita lihat itu tambang," imbuhnya.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Namun, KPK belum mengungkap detail perkara yang menjerat Lukas.
Lukas juga telah dipangggil oleh KPK. Namun, Lukas absen dengan alasan sakit.[zbr]