WahanaNews.co, Semarang - DPD PDIP Jawa Tengah telah mengirimkan surat terkait pengunduran diri enam caleg terpilih DPRD Jateng periode 2024-2029 pada KPU.
Bendahara PDIP Jateng, Agustina Wilujeng, menyebutkan bahwa pengunduran diri para caleg tersebut disebabkan oleh sistem Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Agustina menegaskan bahwa keenam caleg tersebut mundur dengan sadar dan penuh kesadaran. Hal ini dikarenakan sistem komandante telah diatur dalam peraturan internal PDIP, yaitu PP 01/2023.
"Enam caleg terpilih yang mundur dengan sadar karena sistem komandante stelsel yang diatur dalam PP 01/2023," ungkapnya, melansir detikJateng, Kamis (30/5/2024).
Strategi KomandanTe Stelsel digunakan untuk menentukan siapa saja yang terpilih menjadi anggota DPRD. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Partai No 1/2023, yang telah disosialisasikan kepada para caleg sejak tahun 2022, sebagaimana dilansir detikcom.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Dalam sistem ini, yang dihitung bukanlah suara by name caleg, melainkan akumulasi perolehan suara partai di wilayah binaan atau desa masing-masing caleg. Akumulasi ini diperoleh dari gabungan suara by name caleg dan suara coblos partai.
Agustina menyatakan bahwa para caleg PDIP telah memahami sistem komandante yang diterapkan di seluruh Jawa Tengah.
Mereka juga diberikan kesempatan untuk mundur jika keberatan dengan sistem tersebut.