"Maksimal 14 hari kerja untuk melakukan klarifikasi dan dilakukan pergantian," katanya.
Menurut dia, peraturan memungkinkan partai politik melakukan penggantian calon legislator terpilih dengan beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, misalnya terbukti melakukan pidana pemilu.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Terhadap perubahan calon terpilih pengganti, lanjut dia, juga akan diterbitkan keputusan KPU lagi.
KPU Jawa Tengah menetapkan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rapat pleno yang digelar di Semarang, Selasa.
Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kesepuluh partai tersebut masing-masing PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11.kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.