"Pada saat DCS dimasukkan ke KPU, mereka telah memahami sistem ini, dan pada kesempatan DCT, mereka juga memiliki kesempatan untuk tidak memenuhi syarat bila keberatan," jelasnya.
Sistem komandante tersebut diterapkan di seluruh DPRD kota/kabupaten maupun provinsi Jawa Tengah. Agustina mengakui bahwa ada beberapa caleg yang menyampaikan keberatan secara lisan terkait sistem ini.
Baca Juga:
Posko ESDM RAFI 2026 Resmi Ditutup, Pasokan Energi Dipastikan Aman dan Terkendali
Namun, setelah diskusi panjang, sistem tersebut akhirnya disepakati.
"Sistem ini berlaku di seluruh Jawa Tengah, baik DPRD kab/kota dan provinsi. Keberatan disampaikan secara lisan dari beberapa caleg, namun setelah diingatkan dalam berbagai diskusi privat melalui banyak pihak, bahwa adanya waktu yang panjang dalam proses mempertahankan penilaian, apakah akan dilanjutkan dengan sistem ini rata-rata memahami dan mengikuti prosedur," tambahnya.
KPU turut mengonfirmasi PDIP Jawa Tengah telah menyampaikan surat tentang penggantian enam calon terpilih anggota DPRD Jawa Tengah hasil Pemilu 2024 yang mengajukan pengunduran diri.
Baca Juga:
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karo,Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar LKPH Tahun 2025
"Surat dari DPD PDIP Jawa Tengah tentang pengunduran diri enam caleg terpilih," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dikutip Antara di Semarang, Selasa (29/5/2024).
Handi menyatakan KPU akan memproses dan melakukan klarifikasi terhadap surat permohonan tersebut.
Namun Handi belum bersedia mengungkap enam nama caleg terpilih PDIP yang mengundurkan diri tersebut.