WahanaNews.co | Vonis tujuh tahun penjara dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon kepada Alberth Kapitan, terdakwa korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2018-2019.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lutfi Alzagladi pada sidang putusan di Ambon, Maluku, Selasa (13/6/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Terdakwa Alberth Kapitan yang merupakan mantan Penjabat Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat, itu juga divonis membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,127 miliar subsider dua tahun penjara.
"Uang pengganti Rp2,127 miliar ini dikurangi Rp10 juta yang telah disetorkan kepada penyidik sehingga tersisa Rp2,117 miliar," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Hakim menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara tujuh tahun dan membayar denda uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan usianya sudah tua.
Putusan majelis hakim itu masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Sudarmono Tuhulele dan Raimond Chrisna Noya yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan denda sebesar Rp2,127 miliar subsider dua tahun penjara.