WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mengusut kasus
dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan
Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun Anggaran
2019.
Dalam mengusut kasus pengadaan tanah
yang diduga terkait dengan program pembangunan rumah DP Rp 0 itu, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (10/3/2021) ini.
Baca Juga:
KPK Minta Data Anggaran Pemkab dan DPRD Muara Enim Tiga Tahun Terakhir
"Bertempat di Gedung KPK Merah
Putih, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," kata Plt
Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu
(10/3/2021).
Para saksi yang dijadwalkan diperiksa
penyidik hari ini yaitu Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan
Sarana Jaya tahun 2017 sampai dengan Oktober 2020, Rachmat
Taufik; Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun
2019 sampai dengan 2020, Slamet Riyanto; Junior
Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya, Asep
Firdaus Risanandar; dan Junior Manajer Divisi Pertanahan
Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana.
Selain itu, tim penyidik juga
menjadwalkan memeriksa seorang broker
atau calo tanah bernama Minan Bin Mamad, serta Bendahara Ekonom Kongregasi
Suster Suster CB Provinsi Indonesia, Sr Fransiska Sri Kustini CB alias Sr
Franka CB.
Baca Juga:
KPK Geledah Biro Jasa di Bali, Kasus Izin Tinggal WNA Seret Silmy Karim Makin Dalam
Diberitakan, KPK sedang menyidik kasus
dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Nol Rupiah
Pemprov DKI Jakarta.
Salah satunya adalah pembelian tanah
seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon,
Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, membenarkan pihaknya sedang mengusut perkara tersebut.
"Benar, setelah ditemukan adanya
dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan
penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok
Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun
2019," kata Ali, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/3/2021).
Dalam penanganan perkara yang
dilakukan KPK, peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan
diiringi dengan penetapan tersangka.
Namun, Ali masih enggan mengungkap
pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ali juga belum dapat membeberkan
konstruksi perkara kasus ini.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK
saat ini, pengumuman tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan setelah
dilakukannya upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
Namun, Ali berjanji, KPK akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus ini.
"Kami belum dapat menyampaikan
detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa
kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat
penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
Berdasarkan informasi, dari sejumlah
pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah YC,
Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Para tersangka termasuk YC dijerat
dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. [qnt]