WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi, termasuk Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 dengan tersangka Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Rabu (01/07/2026).
Baca Juga:
Sempat Menghilang Saat OTT, Bupati dan Sekda Kuasing, Riau Serahkan Diri ke KPK
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN (Marjani selaku ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid)," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan para saksi berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Selain Ade Agus Hartanto dan Syahrial Abdi, KPK juga memanggil Mardoni selaku Kabid Anggaran BPKAD Riau, Matnuril selaku Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau, Muhammad Taufiq Oesman Hamid selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Riau, Purnama Irwansyah selaku Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Riau, Syarkawi selaku Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKPP Riau, Thomas Lafro selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Riau, Yan Dharmadi selaku Kepala Biro Hukum Riau, Hatta Said dan Ripinuji selaku karyawan swasta, Ida Wahyuni selaku asisten rumah tangga, serta Iwan Pansa selaku Ketua Ormas PP Kota Pekanbaru.
Baca Juga:
KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing Riau, Jubir: 5 Orang Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka karena diduga berperan mengumpulkan uang dari para kepala UPT untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.
"Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein saat memberikan keterangan pers, Senin (13/04/2026).
Penetapan Marjani menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut setelah sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka.