WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat di Manokwari. Sejumlah dokumen penting terkait kasus suap yang menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, disita.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (16/11), terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK Papua Barat di Pemkab Sorong.
Baca Juga:
Gubernur Sulut Harap BPK Dampingi Pemda dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
"Tim penyidik KPK telah selesai lakukan penggeledahan di kantor BPK perwakilan Papua Barat di Manokwari," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (18/11/23).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, salah satunya dokumen mengenai audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
"Diperoleh hasil geledah berupa beberapa dokumen terkait pemeriksaan audit Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ( PDTT) dan dokumen-dokumen lain terkait perkara serta bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara," katanya.
Baca Juga:
Gubernur Yulius Ajak Kepala BPK Sulut Bombit Agus Kolaborasi Majukan Provinsi
Sebelumnya, KPK juga menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang pada Rabu (15/11). Dari penggeledahan tersebut KPK menyita catatan keuangan dan bukti elektronik.
Belum diketahui keterkaitan Pius dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut di Sorong. Hanya saja, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya sempat memberi isyarat tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Pius.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.