WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tim Penyidik KPK sedianya memanggil Mardani untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saat ini, kami segera kirimkan surat panggilan kedua karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/7/22).
KPK mengingatkan Mardani agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Sebelumnya, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani meminta semua pihak agar menghormati proses praperadilan yang sedang diajukan kliennya tersebut.
"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apa pun," kata Denny dalam keterangannya pada Kamis (14/7).
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.