WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai mempersiapkan titik-titik lokasi penempatan alat peraga kampanye mulai tingkat desa dan kecamatan hingga kabupaten menjelang masa kampanye Pemilu 2024.
Anggota Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Kabupaten Situbondo, Imam Nawawi, menyampaikan, pada Rabu besok (11/10) mulai rapat koordinasi dan sosialisasi bersama dengan panitia pemilihan kecamatan atau PPK mengenai titik lokasi alat peraga kampanye.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Terapkan Jam Malam Desa Cegah Politik Uang Pilkada 2024
"Besok kami rapat koordinasi internalisasi Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye. Ini kami sosialisasikan kepada PPK yang tersebar di 17 kecamatan," katanya, di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (10/10/23).
Ia menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 15/2023 mengatur tentang kampanye dan metode kampanye, larangan-larangan kampanye dan kemudian mengenai siapa saja orang yang tidak boleh ikut kampanye dan seterusnya.
Menurutnya, petugas PPK di masing-masing kecamatan itu nantinya berkoordinasi dengan pemerintahan desa hingga kecamatan dalam rangka mensosialisasikan PKPU 15/2023 serta penentuan titik lokasi alat peraga kampanye.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kalimantan Utara Masa Jabatan 2024-2029
"Jadi nanti di desa akan ditentukan zona-zona mana yang dilarang ada alat peraga kampanye termasuk dengan kecamatan, kemudian nanti akan kami kompilasi," ujar dia.
Sementara KPUD Kabupaten Situbondo, lanjut ia, juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya atau tingkat kabupaten (Forkopimda) dalam rangka untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
"Penentuan titik lokasi alat peraga kampanye atau APK kami persiapkan karena sebentar lagi sudah menghadapi kampanye, yakni pada tanggal 28 November 2023," katanya.