WahanaNews.co | Pelaksanaan seleksi Calon Anggota PPS Pemilu Tahun 2024 di Sumedang memasuki tahap pengumuman hasil penelitian adminisrasi pada 30 Desember 2022-1 Januari 2023.
KPU Kabupaten Sumedang melalu instagramnya kpusumedang, telah mengumumkan persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota PPS sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
KPU Situbondo Siap Libatkan 7.703 Penyelenggara dalam Pilkada Serentak 2024
Namun, ada hal yang menarik perhatian netizen terkait pengumuman ini, yakni pencantuman syarat yang tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Tisno Sutisna, mewakili Forum Pejuang Keadilan Seleksi PPK Pemilu 2024, mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan ketidaktelitian dengan tidak mencantumkan salah satu syarat penting dalam pengumuman tersebut.
“Ada yang terlewat. Dalam pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi calon anggota PPS di Instagram, KPU tidak mencantumkan syarat berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Sesuai PKPU 8 Tahun 2022, syarat itu ada 9 poin. Tetapi KPU hanya mencantumkan 8 poin,” paparnya, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga:
KPU Bojonegoro Siap Distribusikan Logistik Pilkada 2024 Bersama PT Pos Indonesia
Tisno menyayangkan hal itu, mengingat pengumuman persyaratan tersebut sudah dipublikasikan dan tersebar luas.
“Masa KPU mempublikasikan yang tidak lengkap? Padahal, berdomisili dalam wilayah kerja PPS yang bersangkutan itu merupakan syarat wajib. Ini jadi salah satu bukti lagi bahwa KPU ceroboh atau tidak cermat, serta tidak melakukan cek dan ricek. Di PKPU, syarat domisili itu tercantum dalam poin (f),” sebutnya.
Saat dikonfrimasi hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumedang Mamay Siti Maemunah Suhandi hanya mengatakan bahwa untuk syarat domisili, sesuai KTP Elektronik