“Kembali lagi ke domisili sesuai yang ada di KTP Elektronik, meskipun peserta sudah pindah tempat,” ujarnya pada WahanaNews.co, Kamis (29/12/2022), tanpa menjelaskan lebih jauh soal terlewatnya syarat tersebut dalam pengumuman KPU.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS, yakni:
Baca Juga:
KPU Situbondo Siap Libatkan 7.703 Penyelenggara dalam Pilkada Serentak 2024
Warga negara Indonesia (WNI);
Berusia paling rendah 17 tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Baca Juga:
KPU Bojonegoro Siap Distribusikan Logistik Pilkada 2024 Bersama PT Pos Indonesia
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;