WahanaNews.co | Satpol PP Jakarta Selatan menutup dan menyegel operasional ODIN Bar di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
ODIN Bar ditutup selama 7 hari setelah dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga:
Satpol PP Bertanggung Jawab Kenyamanan Perayaan Idulfitri
"Kali ini berkaitan situasi peningkatan kasus Covid-19, khususnya di DKI Jakarta, maka instruksi Kasatpol PP DKI dimungkinkan penutupannya 7x24 jam, penutupan sementara," ujar Ujang di lokasi, Jumat (4/2/2022).
Ini kedua kalinya ODIN Bar melakukan pelanggaran prokes di 2022. Sebelumnya, ODIN telah diberi sanksi berupa teguran karena melakukan pelanggaran yang sama.
"Sebelumnya dilakukan teguran tertulis," imbuh Ujang.
Baca Juga:
Patroli Gabungan Polda Kaltara, TNI, Satpol PP Jelang Idul Fitri
Penindakan ini dilakukan menyusul temuan pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis (3/2) dini hari tadi.
ODIN Bar Senopati diketahui masih beroperasi ketika polisi melakukan sidak di lokasi pada pukul 00.20 WIB.
Pemberian sanksi ini juga mengacu kepada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.