Menanggapi kasus ini, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana, tidak menampik kabar masih banyaknya parkir ilegal di Kabupaten Bogor yang menjadi penyebab kebocoran potensi pendapatan daerah.
Namun, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan selama tidak menerima laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Baca Juga:
Dibalik Jok Motor Membuat Pengkor di Asahan "Parkir" di Kantor Polisi, Ternyata Ini yang Ditemukan!
"Kalau parkiran itu kewenangannya ada di DLLAJ (Dishub), sepanjang DLLAJ tidak memberikan laporan ke kita, kita tidak bisa (menindak)," kata Iman.
Kata dia, dengan membiarkan menjamurnya parkir ilegal, sama dengan membiarkan Pemkab Bogor kehilangan potensi pendapatan dari sektor perparkiran.
"Padahal itu potensi, seharusnya dilakukan pengawasan dan penertiban di wilayah itu," katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.