WahanaNews.co | Seorang oknum anggota Polri, Iptu M yang bertugas di lingkungan Polda Bengkulu diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
PTDH terpaksa diberikan pimpinan Polda Bengkulu sebagai akibat vonis pengadilan yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang membelitnya.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto yang dikonfirmasi terkait keputusan itu mengatakan, pelaksanaan teknis keputusan itu nantinya akan diatur oleh Biro SDM Polda Bengkulu. Guntur mengatakan, dirinya belum mengetahui berapa jumlah anggota Polri yang mendapat tindakan serupa.
"Datanya masih diinventarisir. Mekanismenya memang begitu. Nanti teknisnya diatur Biro SDM," jelas Guntur, Kamis (18/11/2021).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menambahkan, PTDH yang dilakukan terhadap salah satu oknum Polri ini sudah berlangsung beberapa waktu lalu dengan berbagai pertimbangan.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA di Kalbar, Polisi Sebut Rugikan Negara Rp1 Triliun
“Ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum Polri berinisial M yang sebelumnya telah dilaporkan oleh istrinya dan kemudian kita proses dan terbukti secara hukum serta telah dijatuhi hukuman pidana di pengadilan,” kata Sudarno.
Dikatakan Sudarno, sebelum putusan, upaya mediasi sudah dilakukan. "Tapi itu prosesnya panjang dan ada alurnya yang jelas dalam kasus ini memenuhi unsur pidananya,” tandas Sudarno.
Lebih lanjut Sudarno menambahkan, oknum Polri berinsial M ini juga telah mengikuti proses secara internal dan dari proses tersebut pimpinan menjatuhi hukuman berupa PDTH. Putusan PTDH ini diperuntukan bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum berat dan ancaman hukumannya sesuai internal dijatuhi hukuman empat bulan atau lebih.