WahanaNews.co | Seorang oknum anggota Polri, Iptu M yang bertugas di lingkungan Polda Bengkulu diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
PTDH terpaksa diberikan pimpinan Polda Bengkulu sebagai akibat vonis pengadilan yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang membelitnya.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto yang dikonfirmasi terkait keputusan itu mengatakan, pelaksanaan teknis keputusan itu nantinya akan diatur oleh Biro SDM Polda Bengkulu. Guntur mengatakan, dirinya belum mengetahui berapa jumlah anggota Polri yang mendapat tindakan serupa.
"Datanya masih diinventarisir. Mekanismenya memang begitu. Nanti teknisnya diatur Biro SDM," jelas Guntur, Kamis (18/11/2021).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menambahkan, PTDH yang dilakukan terhadap salah satu oknum Polri ini sudah berlangsung beberapa waktu lalu dengan berbagai pertimbangan.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA di Kalbar, Polisi Sebut Rugikan Negara Rp1 Triliun
“Ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum Polri berinisial M yang sebelumnya telah dilaporkan oleh istrinya dan kemudian kita proses dan terbukti secara hukum serta telah dijatuhi hukuman pidana di pengadilan,” kata Sudarno.
Dikatakan Sudarno, sebelum putusan, upaya mediasi sudah dilakukan. "Tapi itu prosesnya panjang dan ada alurnya yang jelas dalam kasus ini memenuhi unsur pidananya,” tandas Sudarno.
Lebih lanjut Sudarno menambahkan, oknum Polri berinsial M ini juga telah mengikuti proses secara internal dan dari proses tersebut pimpinan menjatuhi hukuman berupa PDTH. Putusan PTDH ini diperuntukan bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum berat dan ancaman hukumannya sesuai internal dijatuhi hukuman empat bulan atau lebih.
“Jadi PTDH ini sudah diputusakan dan disahkan oleh pimpinan,” sambungnya.
Seperti diketahui, IPTU M dituntut JPU dengan hukuman 3 tahun penjara. Setelah melalui tahap demi tahap persidangan, hakim memvonis M dengan hukuman dua tahun penjara. Lalu majelis hakim memvonis Iptu M dengan hukuman 2 tahun penjara.
Iptu M rupanya keberatan. Ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan majelis hakim. Namun hakim PT malah menguatkan putusan PN. Iptu M kembali tak menerima sehingga ia melakukan kasasi.
Tapi lagi-lagi, keputusan itu ditolaknya. Iptu M justru kembali menempuh upaya hukum lainnya, yakni mengajukan kasasi. Perlawanan hukum Iptu M pun berakhir setelah kasasinya kembali ditolak Mahkamah Agung.
Sekedar diketahui, M dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan tindak kekerasan fisik terhadap istrinya AMT. AMT yang todak menerima perlakuan itu lantas melaporkan sang suami ke Polda Bengkulu. Iptu M lalu kena pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. [rin]