WahanaNews.co | Diskotek
Triple-X di Jalan Kedungdoro Surabaya dipasang police line. Penyegelan tempat
hiburan malam itu dipicu pelanggaran jam malam di masa PPKM.
Penyegelan dilakukan polisi bersama Satpol PP dan BPB Linmas
Surabaya. Diskotek tersebut dianggap telah melanggar protokol kesehatan dan
membikin keributan.
Baca Juga:
Diduga Melakukan Penipuan Warga Surabaya Polisikan Lisa Mariana
"Di-police line karena ada pelanggaran prokes di situ.
Kemudian melanggar jam malam pukul 22.00 WIB. Kita sudah punya data dan
saksinya," ujar Kapolsek Sawahan AKP Risky Fardian kepada detikcom, Minggu
(20/6/2021).
Risky mengatakan Triple-X melakukan pelanggaran pada Sabtu
(19/6). Saat itu polisi pada pukul 12 malam melakukan pengecekan dan terlihat
memang tempat hiburan malam itu tutup. Ternyata saat polisi pergi, diskotek itu
buka kembali hingga pukul 02.00 WIB.
"Itu jam 12 (malam) memang tutup. Polisi pulang,
setengah jam buka, kucing-kucingan, sembunyi-sembunyi" kata Risky.
Baca Juga:
Hendak Dikirim ke Malaysia, 4 Korban TPPO Disekap di Surabaya
Risky memastikan pihaknya sudah mengantongi informasi jika
di diskotek Triple-X tersebut juga terjadi keributan.
"Dari minum-minum itu terjadi keributan dari dalam,
terus dibawa keluar. Kita sudah punya datanya semua," tandas Risky. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.