WahanaNews.co | Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 34 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dengan risiko tinggi ke Lapas Nusa Kambangan. Proses pemindahan ini dilakukan sejak Sabtu (27/11) lalu.
"Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Senin (29/11).
Baca Juga:
Tidak Hanya ke Mantan Napi, Kementerian HAM Minta Kapolri Hapus SKCK
Krismono menjelaskan bahwa pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan. Sebelum ke Nusakambangan, kata dia, para narapidana dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit. Para narapidana kemudian dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim.
"Yakni lima petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun," ujarnya.
Dia mengatakan, tim dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar dan dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk.
Baca Juga:
Rutan Kelas IIB Serang Usulkan 144 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri
"Narapidana sekitar pukul 22.00 WIB diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusa Kambangan," lanjut Krismono.
Para narapidana tersebut berasal dari berbagai lapas atau rutan di Jatim di antaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya.
"Sebanyak 26 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum," ujarnya.