WahanaNews.co | Kasus terobos kantor dan ruang Gubernur Banten akhirnya berakhir dengan perdamaian.
Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut laporannya ke polisi dan memaafkan para buruh yang menduduki kantornya saat demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di kantor Pemprov Banten, Serang, pada 22 Desember 2021.
Baca Juga:
Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat, Bagaimana Sih Aturannya?
Sebagai informasi, setidaknya ada enam buruh yang sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2021 akibat laporan tersebut.
"Saya ini muslim dan juga santri, sebelum kalian lahir sudah saya maafkan. Dengan ini laporan (di kepolisian) saya cabut," kata Wahidin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).
"Berbeda berpendapat bukan masalah, asal disampaikan dengan baik," sambungnya.
Baca Juga:
Bebas Bersyarat, Ratu Atut Wajib Lapor Sebulan Sekali Selama 4 Tahun
Dalam kesempatan itu, Wahidin mengaku tidak sakit hati terhadap buruh yang menggeruduk kantornya.
Sejak menjadi kepala desa, dia mengklaim bahwa dirinya tidak pernah memiliki masalah dengan warga.
"Saya tidak sakit hati. Sejak menjadi kepala desa, saya tidak ada masalah dengan warga masyarakat," ucap Wahidin.