WahanaNews.co | 7 kabupaten di sekitar Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut), sepakat menertibkan seluruh keramba jaring apung (KJA) milik warga dan perusahaan. Tujuannya untuk melestarikan Danau Toba yang saat ini sudah menjadi bagian dari UNESCO Global Geoparks.
Tujuh kabupaten tersebut yaitu Toba, Samosir, Karo, Tapanuli Utara, Simalungun, Humbanghasundutan, dan Dairi. Kesepakatan ini terjadi saat para kepala daerah tersebut rapat dengan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Kamis (18/11).
Baca Juga:
Langgar Perda, KJA dan KJT Ilegal di Perairan Waduk Jatigede Sumedang Ditertibkan
“Setelah rapat kami sepakat untuk mengosongkan KJA di Danau Toba. Ini untuk kebaikan Danau Toba. Saat ini Danau Toba itu UNESCO Global Geoparks, taman geo. Kontradiksi sebuah taman internasional ada KJA,” kata Bupati Toba Poltak Sitorus.
Penertiban KJA di Danau Toba merupakan arahan pemerintah karena menurut Perpres Nomor 60 Tahun 2021 Danau Toba adalah danau prioritas nasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyarankan produksi ikan KJA di Danau Toba hanya 10 ribu ton per tahun. Menurut perhitungan KKP 10 ribu ton tersebut dihasilkan dari sekitar 3.000 KJA.
Namun, menurut Bupati Poltak Sitorus, hal tersebut akan sulit mewujudkan Danau Toba sebagai Global Geoparks. Selain itu, pembagian kuota sekitar 3.000 KJA di seluruh kawasan Danau Toba berpotensi menimbulkan masalah baru.
Baca Juga:
Suasana Asri dan Bikin Betah, Ini 5 Rekomendasi Curug di Kabupaten Banyumas
“Kita harus komitmen. Apabila ada kuota KJA siapa yang akan mendapat kuota tersebut. Jika masih ada KJA kemungkinan akan ada lagi masyarakat yang sembunyi-sembunyi membangun itu. Ini tidak akan menyelesaikan masalah. Jadi, pada rapat ini kami sepakat KJA semua ditertibkan,” kata Poltak.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mengatakan yang terpenting dari proses ini adalah memastikan pemilik KJA tetap mendapat penghasilan. Untuk itu, alih profesi yang ditawarkan pemerintah harus menguntungkan bagi pengguna KJA di Danau Toba.
“Jangan sampai masyarakat yang di sana dirugikan, kerambanya kalian tertibkan tetapi alih profesinya belum tersedia. Jadi ini harus benar-benar diperhatikan. Apa yang menjadi masalah pengguna KJA tolong diselesaikan terlebih dahulu sebelum dia alih profesi,” ucapnya.