WahanaNews.co | Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan tengah
mengumpulkan alat bukti berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam izin
mendirikan perumahan yang terkena longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten
Sumedang, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Jawa Barat, Kombes Pol Yaved Duma Parembang,
mengatakan, proses penyelidikan terkait kasus tersebut masih dalam tahap
konfirmasi.
Baca Juga:
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Bergelombang Puncak Musim Hujan di WIlayah Ini
"Diklarifikasi dulu untuk dicari
serta dikumpulkan alat-alat buktinya. Artinya, kami baru melakukan
penyelidikan," kata Yaved di Bandung, Rabu (20/1/2021).
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan
pihak kepolisian bakal memeriksa sejumlah saksi terkait perizinan bangunan di
Desa Cihanjuang itu.
Sejauh ini, ia belum
menyebutkan, siapa saja saksi yang akan dipanggil berkaitan dengan izin
perumahan yang tertimbun longsor tersebut.
Baca Juga:
Dana Desa 2025: Pembangunan Saluran Drainase di Dusun I Janji Maria Tuntas
Perumahan itu sendiri memang berdiri
di atas lahan yang cukup miring. Selain itu, vegetasi di lahan miring
itu memang sangat minim.
Pada Sabtu (9/1/2021) lalu, longsor melanda kawasan tersebut.
Saat itu, longsor terjadi sebanyak dua kali,
karena ada longsor susulan yang terjadi pada malam harinya.
Pemerintah Kabupaten Sumedang pun
menyatakan, sedikitnya ada 20 rumah yang tertimbun di perumahan tersebut.
Selain itu, ada
sebanyak 350 unit rumah yang terancam longsor susulan di kawasan tersebut,
sehingga ratusan jiwa pun diungsikan sementara guna mengantisipasi adanya
longsor susulan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.