Sementara
itu, Wakapolsek Medan Kota, AKP Abdul Waris Nasution,
mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan Ayu Miranda.
"Pelaku
akan dikenakan Pasal 335 ayat (1) subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun
penjara," katanya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN Sumatera Utara yang Lakukan Mudik Gratis Lebaran 2025
Selain
itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi
orang lain di tengah pandemi Covid-19.
Tapi,
terkait pengenaan UU itu, masih dikaji polisi.
"Yang
bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji
apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan,"
ungkapnya.
Baca Juga:
Dugaan Curi Arus di Pembangunan Rest Area Tol Medan-Binjai, Muslim Muis Minta Menteri BUMN untuk Mencopot Kepala PLN
Sementara
itu, Ayu mengaku datang bersama pegawai PLN lainnya dengan
membawa surat tugas.
Mereka
kemudian menyampaikan dengan cara sopan kepada pelanggan terkait penyelesaian
tunggakan listrik yang belum dibayar.
Namun, sejak
awal, Ayu dan rekannya sudah mendapat perlakuan yang tak menyenangkan dari
pelanggan yang berinisial MRSD.