Sementara
itu, Wakapolsek Medan Kota, AKP Abdul Waris Nasution,
mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan Ayu Miranda.
"Pelaku
akan dikenakan Pasal 335 ayat (1) subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun
penjara," katanya.
Baca Juga:
Kementerian BUMN dan PLN Lakukan Uji Petik Penggunaan Dana PMN Listrik Desa di Kepulauan Nias
Selain
itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi
orang lain di tengah pandemi Covid-19.
Tapi,
terkait pengenaan UU itu, masih dikaji polisi.
"Yang
bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji
apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan,"
ungkapnya.
Baca Juga:
Siapkan Infrastruktur, PLN Komitmen Dorong Percepatan Ekosistem Kenderaan Listrik
Sementara
itu, Ayu mengaku datang bersama pegawai PLN lainnya dengan
membawa surat tugas.
Mereka
kemudian menyampaikan dengan cara sopan kepada pelanggan terkait penyelesaian
tunggakan listrik yang belum dibayar.
Namun, sejak
awal, Ayu dan rekannya sudah mendapat perlakuan yang tak menyenangkan dari
pelanggan yang berinisial MRSD.