WahanaNews.co | Nova Iriansyah segera dilantik menjadi Gubernur Aceh
definitif untuk mengisi sisa masa jabatan periode 2017-2022. Pelantikan akan
dilaksanakan pada Kamis (5/11/2020) lusa oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
"Alhamdulillah Pak Presiden menyetujui tanggal 5 November
itu, Pak Menteri melantik Nova," kata Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, di
Banda Aceh, Selasa
(3/11/2020).
Baca Juga:
Duduk di Samping Putin, Prabowo Pamer Rekonsiliasi Epik dengan Eks Komandan GAM
Safaruddin mengatakan, kepastian pelantikan itu sesuai dengan
informasi yang diterima pihaknya dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan
DPRD Kemendagri, Andi Batara Lifu.
Dia menambahkan, Mendagri Tito Karnavian sudah menemui Presiden Jokowi untuk meminta persetujuan melantik Nova Iriansyah pada Kamis
mendatang.
"Pak Menteri tadi baru menghadap Pak Presiden, dalam
pertemuan dengan Presiden meminta persetujuan tanggal 5 November diadakannya
pelantikan Nova sebagai Gubernur Aceh definitif," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Baca Juga:
Tragedi Keluarga: Pelaku Pembantaian 5 Orang di Aceh Ternyata Keponakan Sendiri
Informasi itu, kata Safaruddin, disampaikan langsung kepada
pimpinan DPRA serta anggota legislatif lainnya, yakni Ali Basrah dan Samsul
Bahri, serta juga di depan unsur eksekutif.
"Disampaikan di hadapan saya, pimpinan, Ali Basah dan Samsul
Bahri mewakili DPRA, tadi juga dengan tim eksekutif ada Pak Sekda dan Asisten
I," kata Safaruddin.
DPR Aceh (DPRA) sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres)
Pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan
2017-2022.
Keppres Nomor 95/p Tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian
Nova dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh
itu sejak Oktober 2020 lalu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Keppres
Pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode
2017-2022.
Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti
melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi
khusus Aceh (DOKA) Tahun
Anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun
penjara dengan denda Rp 300 juta, serta subsider tiga bulan kurungan terhadap
mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
[qnt]