WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ), anak perusahaan Kulim Berhad asal Malaysia, untuk membayar denda sebesar Rp199 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 500 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
PT RAJ dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Ketua PN Sibolga Kunjungan Silahturahmi ke Wakil Walikota
"Tolak kasasi dengan perbaikan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Jumat (26/8).
Perkara nomor: 2196/K/PDT/2022 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan hakim anggota masing-masing Maria Anna Samiyati dan Haswandi. Putusan dibacakan pada Selasa, 26 Juli 2022.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan putusan kasasi tersebut sesuai dengan tuntutan atau petitum penggugat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga:
KPK Sebut Dalil Praperadilan SYL Keliru
"MA berpendapat tuntutan/petitum agar tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. Atas dasar itu, MA dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi pemohon kasasi dengan perbaikan amar putusan tersebut," kata Andi kepada wartawan melalui pesan tertulis.
Kasus ini bermula saat KLHK menyelidiki kebakaran hutan dan lahan di perkebunan sawit PT RAJ secara berulang di tiap tahunnya. KLHK membawa PT RAJ ke proses hukum untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Pada Selasa, 26 Januari 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum PT RAJ untuk membayar denda sebesar Rp137.568.330.900,00 (Rp137 miliar) yang di dalamnya mencakup biaya pemulihan lingkungan sejumlah Rp60 miliar.