KLHK tidak terima putusan tersebut dan mengajukan banding. Permohonan banding dikabulkan.
Majelis hakim tingkat banding yang diketuai oleh Andriani Nurdin dengan hakim anggota masing-masing Djokorda Rai Suamba dan Siti Farida memperberat hukuman PT RAJ untuk membayar denda sejumlah Rp199.568.330.900,00.
Baca Juga:
Ketua PN Sibolga Kunjungan Silahturahmi ke Wakil Walikota
Angka itu diperoleh dari kerusakan ekologis sebesar Rp38.253.375.000; kerugian ekonomi Rp15.974.716.000; biaya pemulihan Rp122.000.000.000; biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang Rp4.350.875.000; biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut Rp6.000.000.000.
Kemudian biaya revegetasi Rp10.000.000.000; biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup Rp89.364.900; dan biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan Rp2.900.000.000.
PT RAJ tidak menerima putusan banding tersebut dan mengajukan kasasi ke MA. Namun, permohonan kasasi tersebut kandas.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.