Peristiwa bermula ketika pelaku menjemput korban dan membawanya ke rumah, Selasa (30/4/2025).
Saat korban menyampaikan ingin pulang keesokan harinya, pelaku diduga emosi dan melakukan kekerasan.
Baca Juga:
Mahasiswi Asal Way Kanan Tewas Usai Melahirkan di Kos, Polisi Ungkap Bayi Dibuang Kekasihnya
"Pelaku diduga menganiaya dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan telepon genggam," katanya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan sesak napas, hingga akhirnya meninggal dunia.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap korban sempat dikurung selama tiga hari di dalam kamar.
Baca Juga:
Warga Kaget, Pria Pendiam Ini Ternyata Pembunuh Berantai Sadis di Padang Pariaman
Dengan kondisi lemah, korban hanya diperbolehkan buang air menggunakan botol dan popok. Saat AP meninggalkan rumah, kamar tersebut dikunci dari luar.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka akibat kekerasan di wajah dan tubuh korban.