Peristiwa bermula ketika pelaku menjemput korban dan membawanya ke rumah, Selasa (30/4/2025).
Saat korban menyampaikan ingin pulang keesokan harinya, pelaku diduga emosi dan melakukan kekerasan.
Baca Juga:
Mahasiswa Uji Formil UU TNI ke MK, Minta Presiden dan DPR Dihukum Bayar Ganti Rugi
"Pelaku diduga menganiaya dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan telepon genggam," katanya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan sesak napas, hingga akhirnya meninggal dunia.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap korban sempat dikurung selama tiga hari di dalam kamar.
Baca Juga:
Mahasiswi Magang Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengacara Posbakum PN Tanjungpinang
Dengan kondisi lemah, korban hanya diperbolehkan buang air menggunakan botol dan popok. Saat AP meninggalkan rumah, kamar tersebut dikunci dari luar.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka akibat kekerasan di wajah dan tubuh korban.