WAHANANEWS.CO, Majalengka - Sektor industri dan perdagangan di Kabupaten Majalengka tercatat sebagai penyumbang terbesar dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah tersebut.
Sebagai upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ekspor, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) mendorong terwujudnya status Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).
Baca Juga:
Pecinta Mie ala Jepang, Coba Deh 5 Restoran Ramen Enak Ini di Majalengka
Kepala Disperdagin Majalengka, Iding Solehudin, menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Permendag Nomor 1495 Tahun 2024, Majalengka kini resmi menjadi IPSKA ke-13 di Provinsi Jawa Barat dan ke-65 secara nasional.
"Ada beberapa kriteria yang harus di dukung untuk mewujudkan IPSKA yaitu aktivitas ekspor, dukungan eksportir, dukungan IPSKA sekitar, dan kesiapan SDM serta sarana dan prasarana," ujar Iding, Rabu (23/4/2025).
Iding menambahkan, layanan SKA (Surat Keterangan Asal) dan DAB (Data Asal Barang) yang kini tersedia di Majalengka diharapkan mampu memberikan layanan lebih efisien dibandingkan sebelumnya yang harus mengandalkan IPSKA di kabupaten tetangga.
Baca Juga:
Bukit Pamoroan, Wilayah Selatan Majalengka yang Suguhkan Panorama Negeri di Atas Awan
Akses layanan yang lebih dekat dinilai akan menghemat waktu serta meningkatkan mutu pelayanan.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, mengapresiasi penetapan Majalengka sebagai IPSKA.
"Ini akan memberikan kontribusi besar bagi pendapatan Kabupaten Majalengka dari sektor ekspor yang selama ini belum masuk PAD," kata Eman Suherman.