WahanaNews.co | Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Gowa, Iqbal, menanggapi soal Kompleks Makam Keluarga Kerajaan Gowa tergenang air, Rabu (23/2/22).
Iqbal mengatakan, setelah mengetahui Kompleks Makam Kerajaan Gowa tergenang air pihaknya dirinya langsung melakukan pengecekan lokasi.
Baca Juga:
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Makassar, Tidak Lengkap
Dia mengatakan, peninjauan dan pendataan ini nantinya menjadi bahan laporan ke Bupati Gowa.
"Kalau tindakan secara infrastruktur kami dari Dinas Parawisata dan kebudayaan tidak ada kewenangan menyentuh secara fisik. Ini dibutuhkan sektor lain jika dari infrastruktur tentu itu ada di Dina Pekerjaan Umum," ujarnya.
Menurutnya, secara aturan jika menyentuh dua kabupaten yang berbeda maka ada kewenangan pemerintah provinsi.
Baca Juga:
Gagal Cetak Rp20 Triliun Uang Palsu, Ini yang Terjadi di Kampus UIN Alauddin
"Namun kita tetap akan laporkan dan sama-sama berdoa untuk ada tindaklanjut nyata setelah kejadian ini," jelas dia.
Dia menyebut, jika sesuai Undang-Undang Kecagarbudayaan Nomor 11 Tahun 2010, semua benda-benda atau cagar budaya sebelum ditetapkan di SK Bupati itu belum bisa dikatakan secara de jure.
Atau belum bisa dikatakan suatu cagar budaya.