WAHANANEWS.CO, Makassar - Berkas perkara para tersangka kasus pabrik uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, dikembalikan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
"Iya betul, karena masih ada yang mau dilengkapi," kata Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah, Kamis (16/1).
Baca Juga:
Usai 2 Kali Mangkir, Polda Metro Bakal Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Nurdailah menerangkan pengembalian berkas perkara tersebut agar penyidik melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan penyidik jaksa.
"Banyak yang mau dilengkapi, banyak yang belum ini, tambahan bukti materiil, tetap ada yang belum ini (lengkap)," ungkapnya.
Menurut Nurdailah bahwa setelah pengembalian berkas perkara tersebut dikembalikan, sehingga penyidik mempunyai batas waktu untuk mengirim ke jaksa lagi.
Baca Juga:
Eks Penyidik KPK Klaim, Relasi PDIP-Jokowi Sempat Hambat Penetapan Hasto Tersangka
"Iya tujuh hari, dari terima berkas itu kita menyatakan P18, tujuh hari lagi ke P19," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa merampungkan berkas perkara 17 tersangka pabrik uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ke pihak kejaksaan.
"Untuk 17 tersangka pertama saat ini berkas perkara sedang dilakukan (dirampungkan), ada beberapa sudah rampung dan sudah kita kirim kan tahap satu," kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/1).