WahanaNews.co | Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang tutup usia usai dirawat di rumah sakit.
"Iya," kata Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas II-A Sibolga, Rian Firmansyah, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga:
Api di Puncak Aek Horsik Tapteng Sulit Ditaklukkan, Petugas Berjuang di Medan Curam
Rian belum menjelaskan secara detail tentang rumah sakit di mana Bonaran meninggal dunia.
"Baru saja," kata Rian.
Bonaran merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang. Pada 2019, Bonaran dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Tapteng Gandeng BPMP Sumut Tingkatkan Kualitas PAUD Melalui Bimtek PMP
Pada 2020, Bonaran kembali diadili. Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Bonaran juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Bonaran bersalah memberikan duit suap Rp 1,8 miliar kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Tapteng tahun 2011. Vonis itu diketuk pada 2015. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.