WahanaNews.co | Mantan kepala bidang (Kabid) Dinas Pertanian Indragiri Hulu, Riau Yasma Indra jadi tersangka. Yasma diduga korupsi dana bantuan peningkatan produksi kedelai Rp 1,3 Miliar.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso saat rilis kasus menyebut Yasma Indra melakukan korupsi saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 lalu.
Baca Juga:
Pratu R Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penikaman Terhadap Joshua Samosir, 17 Saksi Diperiksa
"Tersangka YI ini selaku PPK dalam proyek peningkatan produksi kacang kedelai. Jadi dananya bersumber dari anggaran APBN tahun 2018 untuk wilayah Kabupaten Inhu," kata Alponso, seperti dilansir dari detik Senin (28/11/2022).
Untuk nilai pagu anggaran peningkatan produksi dari Kementerian Pertanian Rp 1.719.312.000 atau R0 1,7 miliar. Lahan untuk luas tanam yang akan digarap yakni 1.806 hektare (Ha).
Selain itu, ada juga pengalihan bantuan dari Rokan Hulu untuk 2 Kelompok Tani (Poktan) di Inhu seluas 145 Ha dengan anggaran Rp 138.040.000. Sehingga dengan total luas lahan tanam 1.951 Ha tersrbut jumlah pagu anggarannya yakni Rp 1.857.352.000.
Baca Juga:
Sebabkan 8 Penumpang Luka-luka, Supir Angkot Silindung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
"Peran tersangka dalam kasus ini adalah ketika Kelompok Tani (Poktan) menerima bantuan dia minta sejumlah uang. Untuk nilainya bervariasi karena pencarian dari Poktan nilainya berbeda-beda," katanya.
Permintaan uang dilakukan karena ada salah satu syarat untuk mencarikan dana baru harus ada rekomendasi dari PPK sebagai pejabat Dinas Pertanian. Celah itulah yang digunakan tersangka untuk menarik keuntungan dari kelompok tani.
"Salah satu syarat pencairan dana bantuan, harus ada rekomendasi dari dari Dinas Pertanian Kabupaten Inhu. Ketika itulah, tersangka meminta uang kepada masing-masing Poktan," kata Kapolres.